Dan perusahaan terikat pada syarat-syarat pada waktu aqad (transaksi), tak sekedar memberi bonus yang besar atau iming-iming yang berlebihan agar pelanggannya tertarik. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan yang tidak memenuhi janjinya atau gagal bisnisnya. Banyak orang-orang tertipu dari ulah perusahaan nakal tersebut.
Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga Dewan Pengawas Syariah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Syariah Nasional.
Sejak pertengahan tahun lalu PT K-Link Indonesia sudah mengimplementasi sistem MLM Syariah. Presiden Direktur PT K-Link Indonesia, Presdir PT K-Link Indonesia, Dato Dr. H, Md Radzi Saleh menyatakan bahwa perusahaannya menjalankan sistim MLM murni. Karena itu K-Link mengajukan permohonan sertifikasi kepada MUI karena dengan usaha MLM murni itu ia tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Radzi Saleh juga mengatakan bahwa dengan lisensi MLM syariah yang dikantonginya akan berdampak besar bagi kinerja perusahaannya. Radzi optimis jumlah member dan omzet produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat.
Pada 2010 ini saja jumlah member terdaftar PT K-Link Indonesia tercatat telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omzet rata-rata tidak kurang dari Rp 100 miliar perbulan.
Dengan jumlah umat Islam yang besar tentu saja Radzi Saleh mengajak umat di dalam berbisnis MLM bergabung kepada perusahaannya.
"Lisensi MLM syariah yang sudah kita kantongi, akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya. Begitupula jumlah member dan omset produk-produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat," terang Radzi Saleh dalam siaran pers yang diterima detiksurabaya.com, Minggu (27/3/2011).
Optimisme tersebut, menurut Radzi tidak berlebihan, karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif. Untuk memastikan bahwa prinsip usahanya sesuai syariah Islam, maka K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang didalamnya beranggotakan para ulama. DPS sendiri merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Ahmad Syauqi, mitra usaha PT K-Link Indonesia yang sukses menyatakan sebenarnya sebelum ditetapkan sebagai perusahaan syariah usaha PT K-Link Indonesia pun sudah menjalankan prinsip-prinsip syariah.
Dalam siaran pers tersebut, disebutkan dengan memilih MLM berbasis syariah seorang member atau mitra usaha terhindar dari perusahaan nakal.
Perusahaan berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Ini sesuai dengan ajaran Islam. Dan perusahaan terikat pada syarat-syarat pada waktu aqad (transaksi), tak sekedar memberi bonus yang besar atau iming-iming yang berlebihan agar pelanggannya tertarik. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan yang tidak memenuhi janjinya atau gagal bisnisnya. Banyak orang-orang tertipu dari ulah perusahaan nakal tersebut.
Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga Dewan Pengawas Syariah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Kehadiran bisnis MLM syariah menurut Ketua MUI, KH Amidan, merupakan solusi dari banyaknya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba. MLM syariah melarang up line memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras down line. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM.
Di antara perusahaan MLM sedikit sekali yang bersertifikat syariah. Sejak tahun 2007, sebanyak 15 perusahaan MLM yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi syariah hanya 5 perusahaan disetujui dan ditetapkan oleh DSN-MUI sebagai perusahaan MLM bersertifikat syariah sebagian lainnya lagi ditolak oleh DSN-MUI.
Penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi 12 prinsip yang tercantum dalam Fatwa MUI No.75/VII/2009 termasuk prinsip terbut di atas. Diantara perusahaan MLM yang bersertifikat syariah adalah PT K-Link Indonesia.
Dewan Syariah Nasional MUI, telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Syarat yang dikeluarkan MUI sangat ketat, sehingga banyak perusahaan yang tidak lulus uji," tegas Drs. H.M. Ichwan Sam, pengamat ekonomi syariah, sekaligus anggota Badan Pengurus Harian DSN.
Untuk mendapat sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan).
Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
Booming MLM memang diharuskan masyarakat pandai menentukan pilihan bisnisnya. Sebab di samping bisnis MLM yang berhasil dan menjanjikan, tidak sedikit yang gagal. Bila jumlah orang yang masuk sebagai anggota berkurang (menurun), maka perusahaan yang bersangkutan akan macet.
Apalagi bila sistem MLM ini mencapai titik jenuh, maka perusahaan akan hancur. Akibatnya, sebagian besar orang-orang yang masuk belakangan akan dirugikan. Jangankan keuntungan, modal mereka pun tak dapat dikembalikan.
Yang tidak kalah penting adalah, sistem yang digunakan tidak menzalimi anggotanya. Antara lain tidak adanya excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai kebih dari dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
Formula intensif harus adil, tidak menempatkan up line hanya menerima passive income dari hasil jerih payah down line-nya, pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir, dan bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
(gik/gik)
Sember : Detik.com,Link Berita : Klik Disini